Thursday, May 5, 2011

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Pengertian HAKI

HAKI adalah hak yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hasil karya manusia terhadap hasil karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, industri , sastra, dan seni.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi:

1) Hak Cipta
Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benar benar berasal dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya pihak lain
ciptaan yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan meliputi :
a. Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan
e. rekaman suara;
f. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
g. Karya pertunjukan;
h. Karya siaran;
i. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
j. kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i. Arsitektur;
k. Peta;
l. Seni batik;
m. Fotografi;
n. Sinematografi;
o. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil
p. Pengalih wujudan

Hak cipta diberikan secara khusus kepada pencipta atau penerima hak , oleh karena itu mereka mendapat hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Bentuk pelanggaran yang umum terjadi pada hak cipta secara substansial dibagi dua bagian :
1. Pelanggaran hak cipta dalam memperbanyak serta menjual hasil karya orang lain. Contoh: Pembajakan CD/Kaset.
2. Pelanggaran hak cipta dengan megambil sebagian atau seluruh hasil karya orang lain dan diakui sebagai hasil karyanya.
Contoh: Pembajakan aransemen lagu atau pembajakan ide/plot karya tulis.

2) Pelanggaran Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Sehingga sesuatu dikatakan pelanggaran terhadap merek jika menggunakan gambar, nama, huruf, kata angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang dapat memberikan kesan sama terhadap merek yang sudah ternama.
Contoh : Produk sepatu tanpa persetujuan dari pemegang merek oleh pembuat diberi brand yang sudah ternama sehingga barang memiliki nilai jual yang tinggi.

3) Paten
Obyek pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Contoh : creative Zen menuntut iPod apple karena penggunaan teknologinya.

4) Desain Produk/Industri
Desain Produk, atau dalam bahasa keilmuan disebut juga Desain Produk Industri, adalah sebuah bidang keilmuan atau profesi yang menentukan bentuk/form dari sebuah produk manufaktur, mengolah bentuk tersebut agar sesuai dengan pemakainya dan sesuai dengan kemampuan proses produksinya pada industri yang memproduksinya.
Perusahaan menghasilkan output untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen akan kepuasan, sehingga output yang dihasilkan seharusnya dapat memuaskan konsumen. Oleh karena itu produk bisa diartikan sebagai kepuasan yang ditawarkan produsen (perusahaan) kepada konsumen. Untuk dapat mencapai maksud tersebuty maka sudah selayaknya perusahaan memfokuskan diri pada pengembangan keunggulan bersaing melalui strategi bisnis, diantaranya pembedaan (diferensiasi), biaya rendah (kepemimpinan biaya) , respon cepat (rapid respon) atau konmbinasi diantaranya ketiga strategi tersebut.
Dalam hal terjadi pelanggaran hak, perlu difikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana).
Dalam hal terjadi pelanggaran hak, perlu difikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana).
Gugatan Pembatalan karena Desain Industri pihak lain terdaftar bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi kita yang tidak memiliki sertifikat Desain Industri. Misalnya, perusahaan pulpen A dari Eropa yang sudah terkenal memperoleh perlindungan Desain Industri untuk 52 negara sementara di Indonesia permohonan Desain Industri nya ditolak karena perusahaan B (lokal) telah terlebih dahulu memperoleh sertifikat pendaftaran Desain Industri untuk desain yang sama atau identik dengan desain milik perusahaan A. Apabila diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar Desain Industri tersebut tidak baru maka chance untuk dibatalkan desain tersebut sangat besar. Apabila perusahaan A berhasil membatalkan desain pulpen milik perusahaan B tersebut maka desain tersebut menjadi milik umum (public domain). Akibat hukumnya, setiap orang termasuk perusahaan A itu sendiri berhak menggunakan desain pulpen tersebut. Perusahaan A tidak akan bisa memperoleh seritifikat Desain Industri dari Ditjen HKI karena sudah ada pengungkapan sebelumnya (tidak baru) jika hendak mengajukan permohonan pendaftaran desain pulpen tersebut. Apabila sampai terjadi kondisi seperti ini maka perusahaan A akan rugi sendiri. Mengapa? Karena ia akan kalah bersaing dengan produk impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah untuk desain yang sama di pasaran Indonesia. Lantas apa solusinya? Alternatif Dispute Resolution (negosiasi, mediasi, konsiliasi) adalah pilihan lebih baik (Pasal 47). Dengan membeli desain milik perusahaan B, market untuk Indonesia masih bisa dimonopoli oleh Perusahaan A dengan hak mengijinkan (memberi lisensi) dan melarang pihak lain untuk menggunakan desain miliknya.

5) Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
• Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
• Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
• Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
• Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
• Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
• Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
• Contoh kasus pelanggaran rahasia dagang juga pernah terjadi pada perusahaan PT Basuki Pratama Engineering dan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia. Persengketaan mereka tentang pembuatan mesin boiler.
6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terimakasih Atas Kunjungannya
Judul: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ditulis oleh Belajar Online Shop
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Semoga artikel Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.

Artikel Terkait

2 komentar:

Restoran Jepang said... Balas Komentar

Articles published in this blog is pretty good to read

nadie said... Balas Komentar

numpang promo gan..
LOWONGAN KERJA SAMPINGAN GAJI 3 JUTA /MINGGU
Kerja Management dari program kerja online (Online Based Data Assignment Program / O.D.A.P) MEMBUTUHKAN 200 KARYAWAN diseluruh Indonesia yang mau kerja sampingan online dengan potensi penghasilan 3 JUTA/MINGGU+GAJI POKOK 2 JUTA/BULAN, Tugasnya hanya ENTRY DATA, per entry @10rb, Misal hari ini ada kiriman 200 data dari O.D.A.P yang harus di ENTRY berarti kita dapat hari ini @10Rb x 200 = 2 JUTA. Lebih Jelasnya kirimkan Nama LENGKAP & EMAIL ANDA.
buka http://www.penasaran.net/?ref=wjadea

Post a Comment

Komentar anda sangat berguna untuk perkembangan blog anda dan blog ini. Anda mendapat backlink GRAATIS , Silahkan Berkomentar...

 
Copyright © tukang blog
Designer : belajar internet